Data RFQ yang dikirim dari Indonesia, Hong Kong, Tiongkok, atau yurisdiksi lain diproses oleh meja mitra di Hong Kong dan disimpan di AWS Singapore (ap-southeast-1). Mekanisme transfer: standard contractual clauses + sertifikasi penerima.
Untuk subjek data Indonesia (UU PDP UU 27/2022 Pasal 56): transfer lintas batas diizinkan ke negara penerima dengan tingkat perlindungan data pribadi yang setara, atau melalui binding corporate rules / standard contractual clauses pengendali. Singapura ada di daftar yurisdiksi memadai Komdigi per panduan Permen Komdigi yang dikeluarkan di bawah UU PDP; transfer ke Hong Kong mengandalkan standard contractual clauses + BCR pengendali. Persetujuan tegas subjek data (Pasal 56(2)(c)) dicatat di checkbox persetujuan RFQ.
Untuk subjek data RRC, mekanisme persetujuan terpisah + Kontrak Standar di bawah CAC Provisions on Standard Contracts for Cross-Border Transfer (Feb 2023) akan berlaku pasca-peluncuran.